GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Penanggung Jawab Samsat Martapura Cabang Kalimantan Selatan Sdr. Riza Lazuardi selalu aktif melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada pemilik/pengusaha Perusahaan Otobus (PO) yaitu H. Nawi pemilik PT. Harkat Abadi Transport di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Martapura Kalimantan Selatan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan bahwa kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan customer kami, yakni khususnya para pemilik angkutan umum “tujuannya untuk memastikan data yang tercatat di kami untuk angkutan penumpang umum selalu update dan memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman dan jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, ujar Bob.
Kegiatan CRM angkutan penumpang umum yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh petugas Jasa Raharja Kalimantan Selatan diharapkan berdampak positif terhadap upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para pemilik/pengusaha Perusahaan Otobus (PO) dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja, Disamping kegiatan lainnya yang bersifat edukasi.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibeli oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ di kutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor pada saat melalui proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan pengesahan STNK setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan turut menghimbau kepada masyarakat agar memastikan menggunakan angkutan resmi yang ada dilindungi Jasa Raharja, selalu waspada, dan juga berhati-hati dalam berkendara, senantiasa selalu menjaga kecepatan serta jarak aman antar kendaraan. []