GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Kalimantan Timur selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Pada hari Rabu (23/3), Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Eva Yuliasta, didampingi Kasubag IW, Bramantyo Hadi P. berkunjung ke KSOP Kelas I Balikpapan dan diterima oleh M. Takwim Masuku, selaku Kepala KSOP Kelas I Balikpapan.
Seperti diketahui, bahwa penumpang alat angkutan umum termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Seluruh pemilik speedboat di Dermaga Semayang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja melalui pembayaran Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dan Jasa Raharja memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat”, ujar Eva dalam pertemuan tersebut.
M. Takwim Masuku menyampaikan bahwa KSOP Kelas I Balikpapan mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pengguna sarana transportasi speedboat di Dermaga Semayang.
Sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
Eva dan Takwim berharap agar Jasa Raharja Kalimantan Timur dan KSOP Kelas I Balikpapan dapat selalu menjalin sinergi dan koordinasi yang baik dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat pengguna sarana transportasi laut secara maksimal.[]