GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Slt Abdurrahman depan Kantor DPRD Kota Pontianak pada Selasa, tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan 3 kendaraan sekaligus antara Mobil Pick Up Suzuki Carry, Mobil Toyota Agya dan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max yang mengakibatkan pengemudi Mobil Pick Up Suzuki Carry warga kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat meninggal dunia di tempat kejadian.
Menindaklanjuti kecelakaan beruntun tersebut Kepala Unit Operasional & Humas Jasa Raharja Kalimantan Barat, Amnan Ghozali saat ditemui di kantornya menyebutkan pihaknya telah menugaskan Mobile Service Jasa Raharja Kalimantan Barat, Agung Wiraputra pada Rabu 16 Maret 2022 untuk melakukan kunjungan ke rumah duka guna menyampaikan rasa bela sungkawa sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris.
“Bersama dengan anggota kepolisian dari Unit Laka Polresta Pontianak, petugas kami telah mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan rasa bela sungkawa sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris guna penyerahan santunan dan santunan sebesar Rp 50 juta telah kami serahkan pada Rabu siang. Kami berharap dana santunan dapat bermanfaat dan dapat sedikit meringankan beban korban maupun keluarga korban. Kepada korban dan keluarga, kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.”
Santunan yang diserahkan kepada Ahli Waris korban telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan nomor 16/PMK.010/2017.
Amnan menambahkan gerak cepat Jasa Raharja dalam menangani kecelakaan merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai bukti negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor termasuk juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nantinya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan Jasa Raharja kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas”, tutup Amnan
Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh, tepat dan cepat. []