GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Selasa 10 Mei 2022, Sebuah mobil penumpang angkutan umum milik PT Kevin Pratama Trans (KPT) mengalami kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan mobil pribadi Toyota Fortuner di Laguboti Kabupaten Toba Samosir pada Selasa (10/5). Kecelakaan bermula ketika Toyota Fortuner yang datang dari arah Tarutung menuju Medan melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali terlalu ke kanan sehingga bertabrakan dengan mobil penumpang angkutan umum PT KPT yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, satu penumpang dari mobil PT KPT meninggal dunia dan delapan penumpang lainnya termasuk pengemudi mengalami luka-luka. Penumpang dari mobil Toyota Fortuner juga mengalami luka-luka dengan rincian satu pengemudi dan dua penumpang. Keduabelas korban tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum HKBP Balige.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi melalui Kepala PT Jasa Raharja Pematangsiantar Noviar Andhika Panji Wiratama mengatakan “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan ini, saat ini petugas Jasa Raharja di Balige bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan Rumah Sakit untuk mendata identitas korban. Petugas kami yang berada di Tarutung juga langsung mendatangi rumah duka untuk melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia agar santunan bisa segera diserahkan.”
“Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka telah kami terbitkan surat jaminan ke Rumah Sakit yang menangani yaitu Rumah Sakit Umum HKBP Balige sehingga korban tidak perlu khawatir akan biaya perwatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja.” Lanjut Panji.
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Laguboti ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap korban yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan tabrakan dua kendaraan atau lebih dan juga kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Nantinya, ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017. []