GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Serang Grobogan Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, kecalakaan lalu lintas tersebut terjadi menimpa Angkutan Pedesaan yang terguling akibat sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya. PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak telah menerbitkan surat Jaminan kepada para korban yang dirawat di Rumah Sakit Yakkum Grobogan Jawa Tengah. Jumlah korban yang mengalami luka luka akibat kecelakaan tersebut sebanyak 2 orang dan semuanya berdomisili di wilayah Grobogan Jawa Tengah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak Pika Brahmaditya Mengucapkan turut prihatin atas musibah yang terjadi dan mengatakan bahwa biaya perawatan selama di Rumah Sakit telah dijamin oleh oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak kepada pihak Rumah Sakit.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, bahwa korban terjamin sesuai UU. 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan luka luka/biaya rawat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 sebesar Rp. 20.000.000,- Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Pika pada keterangannya. []