GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan perlindungan dasar bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menggelar sosialisasi kepada mitra pengemudi Maxim Medan, Jumat (05/04/2024).
Bertempat di Kantor Maxim Medan, Jalan Jend. A.H. Nasution No. A, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Kepala Sub Bagian Pelayanan, Ricky Adi Utama menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Lebih lanjut Ricky memberikan penjelasan mengenai keselamatan berlalu lintas dan tata cara menghindari risiko kecelakaan selama berkendara.
Lebih lanjut, Ricky menyampaikan tugas Jasa Raharja sebagai penghimpun dana salah satunya melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Saat ini membayar PKB sudah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pembayaran bisa dilakukan lewat handphone, dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat Sumut Bermartabat pajak kendaraan dapat dibayarkan kapan saja di mana saja,” tambah Ricky.
Head of Subdivision Maxim Medan, Handrias Prasetya dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja atas edukasi yang diberikan. Diharpkan mitra pengemudi Maxim Medan semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara, tugas dan fungsi Jasa Raharja serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]
















