GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan tabrak lari atas nama Sally Rahayu Sulistiyaningsih yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor B-6080-SRD dengan kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui karena melarikan diri, yang mengakibatkan pembonceng sepeda motor B-6080-SRD yang merupakan warga Kelurahan Utan Panjang tersebut meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Pelayanan, Masna Firles dan petugas Mobile Service Cabang DKI Jakarta, Alvian melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka untuk menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa sekaligus melakukan survey keabsahan ahli waris korban.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi , menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Kemarin petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah sakit tempat korban dirujuk untuk melakukan penjaminan biaya rawatan,” ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
“Survey telah dilakukan oleh petugas kami untuk memastikan siapa ahli waris yang sah dari korban untuk keperluan penyerahan santunan sekaligus menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa dan hari ini santunan telah kami serahkan kepada ahli waris,” tuturnya.
PT Jasa Raharja Cabang Cabang Utama DKI menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengang. []