GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Di Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan masyarakat yang dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena terhalang denda dengan Program Pemutihan PKB 2023 yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II dan Pembebasan Pajak Progresif
Masih dalam rangka glorifikasi program pemutihan tahun 2023 ini, Tim Pembina Samsat Kalimantan Tengah yang terdiri dari Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah dan Kepolisian bekerjasama dengan Rumah Sakit Primaya Hospital Betang Pambelum memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak dengan memberikan voucher diskon pada Senin (14/08) di Mall Pelayanan Publik Betang Huma Kompleks DPM-PTSP Kota Palangka Raya Jalan Yos Sudarso.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja mengungkapkan pemberian apresiasi ini diberikan kepada masyarakat yang taat pajak. ”Kita mengapresiasi sebab mereka tahu benar manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, dari pajak itu lah dipergunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit dan sarana pendidikan,” jelas Iman.
Berdasarkan data Jasa Raharja selama program pembebasan denda pajak ini yang di mulai pada 17 Mei sampai dengan bulan Juli 2023 sudah sekitar 13.191 wajib pajak yang memanfaatkannya untuk membayar pajak tahunan.
“Semoga program apresiasi ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan bekerjasama dengan sponsor/merchant lainnya sehingga animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan terus meningkat.” tutup Iman. []