GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat didampingi Kepala Sub Bagian Pelayanan Dwi Aprianto melakukan kunjungan dan koordinasi mengenai pelayanan bagi korban laka lantas ke RS Semen Padang Hospital, Jumat (6/1). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh dr. Selfi Farisha, M. Kes Direktur utama RS Semen Padang Hospital.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah memberikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Besaran santunan yang diberikan bagi korban yaitu untuk Luka-luka maksimal Rp 20 juta, Meninggal Dunia sebesar Rp 50juta, Cacat Tetap maksimal Rp 50juta, biaya P3K maksimal Rp 1juta dan Biaya Ambulans sebesar Rp 500ribu sesuai dengan PMK No 15 dan 16 Tahun 2017.
“Dengan terjalinnya kerjasama antara Jasa Raharja dengan RS Semen Padang Hospital, korban laka lantas dapat langsung mendapatkan perawatan untuk mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban” jelas Alwin.
Jasa Raharja akan langsung memberikan surat jaminan ke RS Seme Padang Hospital dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban laka lantas.
“Sehingga korban tidak perlu membayar biaya rawatan hingga maksimal jaminan sebesar Rp 20 juta. Nanti untuk biaya rawatan Rumah Sakit akan menagihkan langsung ke Jasa Raharja” jelas Alwin.
Kedua instansi saling berkomitmen memberikan kemudahan dan kecepatan, memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka agar korban laka dapat segera mendapatan perawatan di Rumah Sakit.[]