GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 05.10 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sibolga – Padangsidempuan Km 23 Hutabalang Kec. Badiri Kab. Tapteng antara Mobil Penumpang Umum BB-1465-NC kontra Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi mengakibatkan pengendara dan pembonceng An. Anggi Julista Sitompul dan Amelia Sitompul meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Jasa Raharja Perwakilan Padangsidempuan berkolaborasi untuk memastikan keterjaminan korban meninggal dunia, dengan melakukan survey ahli waris ke rumah korban, kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tapanuli Tengah terkait penerbitan Laporan Polisi dan selanjutnya dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris atas nama Bapak Jonni Sitompul pada tanggal 23 Maret 2022 oleh Kepala Perwakilan Padangsidempuan Bapak Soni Sumono didampingi Penanggung Jawab Samsat Sibolga Bapak Septian Jonatan.
Penyerahan santunan juga dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bapak Darwin Sitompul, Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Bripka Dedy Sitompul.
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Tapanuli Tengah atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan. Dalam penyerahan tersebut Darwin juga menyampaikan turut berduka kepada orang tua dan keluarga korban. “Semoga keluarga tabah dan sabar serta anak kami Anggi Celista Sitompul dan Amelia Sitompul sudah tenang bersama Tuhan Yang Maha Esa. Semoga dana dari pemerintah melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.” Ucap Darwin.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi, melalui Kepala Perwakilan Padangsidempuan Soni Sumono menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, “ jelas Soni.
Ia melanjutkan, “dana santunan telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dimana sumber dana ini berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama SAMSAT”. Tutup Soni. []