GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Rantepao – Tim Pembina Samsat Toraja Utara dipimpin oleh Kepala UPT Samsat Toraja Utara, Jasa Raharja Samsat ToraJa Utara, Stevie Aksel Tendeng, dan Kasi Penagihan Samsat Toraja Utara melaksanakan kunjungan Audiensi serta sosialisasi ke Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Toraja Utara, Drs. Paris Salu, S.H., M.Si di Kantor, Rabu (26/06/2024).
Audiensi ini selain bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait dengan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas juga dalam hal Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan UU 34 Tahun 1964 sehingga termasuk dalam Tim Pembina Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, Stevie Aksel bersharing terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, serta manfaat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bagi masyarakat Toraja Utara.
Dampak yang diharapakan Tim Pembina Samsat Toraja Utara dan Jasa Raharja dalam pemberlakuaan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Sulsel sejalan dengan BPKPD Provinsi Sulsel bisa berkontribusi meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Toraja Utara dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja sangat mendukung hal ini karena akan berdampak dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ Kendaraan bermotor.
Dengan audiensi ini, semoga dapat merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara berkelanjutan. Sehingga, kegiatan ini bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak yang optimal. []