GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara bersama para stakeholder bidang perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Focus group discussion mengenai evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bagian Operasional Bapak A.A.N Agung Abimanyu didampingi Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Bapak Dwi Haryanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadishub Provinsi Sumatera Utara Bapak Alfi Syahriza, Ketua DPU ASK Organda Mebidangro Bapak Frans Simbolon, mewakili Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumut, ,Perwakilan Grab Indonesia, Gojek Indonesia, Maxim Indonesia, dan Indriver Indonesia.
Salah satu hasil diskusi dari FGD ini adalah akan diinisiasi inovasi yaitu pembuatan Digital Dashboard di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan pengawasan kepada seluruh Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara.
Diharapkan dengan sinergitas yang baik antara seluruh stakeholder bidang perhubungan Provinsi Sumatera Utara dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan sewa khusus, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Utara yang bermartabat. []