GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pada hari Rabu (26/07) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur Bersama Bapenda UPTD Balikpapan melakukan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Graha Indah, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bapenda Kota Balikpapan dan diikuti oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Graha Indah, Kec. Balikpapan Utara dengan Narasumber Petugas Jasa Raharja Samsat Balikpapan Utara, Ryndha Deasi Indrasari dan Kasie Penagihan dan Pembukuan Bapenda UPTD Balikpapan, Anshari.
Dalam kesempatan tersebut Ryndha menyampaika materi tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan alat angkutan penumpang umum, sedangkan Anshari menyampaikan materi tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi.
“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajibannya sebagai pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu setiap tahunnya”, ungkap Nasjwin.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait program pemutihan yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juni 2023 sd 29 Juli 2023 dan menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut agar terhindar dari penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. []