GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Arsa, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. KH. Abdul Kabier, tepatnya di Kp. Pabuaran, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Faradina Amelia selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Raharja Cabang Banten. turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Arsa. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban istrinya masnah
Masnah menceritakan sebelum terjadi kecelakaan Arsa berjalan dari arah Tunjung teja menuju Pamarayan, tiba di TKP belok ke kanan secara bersamaan, dari arah yang sama berjalan Sepeda Motor Honda Vario Nopol : A-3860-OI, sehingga terjadi tabrakan. Akibat dari kejadian tersebut Arsa mengalami luka-luka dan dibawa ke RS. Adji Darmo Rangkasbitung kemudian meninggal dunia dalam perawatan
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Faradina.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto. []