GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 11 Januari 2023 antara sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-6638-CGP dengan kendaraan yang tidak di ketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan raya Serang KM 35 pada pukul 16.00 WIB dimana kendaraan sepeda motor yang dikendarai Hasanah diketahui karena kurangnya konsentrasi dan tidak bisa menjaga jarak sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka cukup serius dan langsung dievakuasi ke RS Suci Paramita untuk mendapatkan perawatan, namun setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif korban meninggal dunia
Petugas Mobile Service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Jayanti Kelurahan Jayanti, Kab. Tangerang. Pada kesempatan tersebut Deni mengungkapkan rasa belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan turut mendoakan semoga korban mendapatkan yang mulia di sisi-Nya” ucap Deni.
“Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer” Ujar Deni, dalam hal ini ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 adalah saudara Sukron Mardiansyah selaku anak almarhumah.
Dari lokasi yang berbeda Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja selalu berusaha memperbaiki pelayanan dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban tidak harus melakukan pengurusan santunan di Kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka” ucap Hastuti Retnowulan.[]