GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Saketi, Denny Pribadi melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jum’at, 13 Januari 2023 sekitar jam 22.30 malam hari dimana kendaraan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh M. Alam berbocengan dengan Fendi Mulyadi ketika hendak mendahului sepeda motor lain yang tidak diketahui identitasnya mengalami senggolan dan terjatuh. Akibat dari kejadian naas tersebut penumpang sepeda motor Fendi Mulyadi di evakuasi ke RS Aulia untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Denny. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 17 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. []