GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Cabang Banten, Angga Wedatama melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas. Kejadian kecelakaan terjadi pada 13 Januari 2023 di jalan raya Banjarsari – Lebak tepatnya di Kp. Cilangkap Desa Jalupang Girang Banjarsari yang melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor yang dikendarai Sdr Herman, bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Esa Sipaunisa. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Esa Sipaunisa meninggal dunia di Tkp.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Angga. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 16 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. []