GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Selasa, 17 Januari 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor fazzio dengan no pol A-5637-NP yang dikendarai oleh Sumanta dan sepeda motor beat A-6447-NP di kendaraai oleh Iksan yang terjadi pada pukul 12:10 WIB di Jl. Raya HM Iko Jatmiko tepatnya di Kp.Kaum Lebak Ds. Muara Cijujung Barat Rangkasbitung Kab.Lebak ,kendaraan sepeda motor fazzio saat bertabrakan dengan sepeda motor beat dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor beat an Iksan meninggal dunia di TKP.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Maja Abi Rizki bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh anak korban yang bernama Rohani , petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Abi.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy. []