GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Jumat, 24 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor honda Supra X dengan no pol A 2710 SN yang dikendarai oleh Muksin terserempet oleh kendaraa Trailer yang tidak diketahui identitasnya di jalan raya Serang – Jakarta tepatnya di Pabuaran Indah desa Kragilan kabupaten Serang, akibat dari kejadian tersebut korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Cibeber Roy Chandra bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang beralamat di lingkungan Priuk RT. 06/03 kelurahan Sukmajaya kecamatan Jombang kota Cilegon dan diterima langsung oleh anak kandung korban yang Bernama Saeful Bahtiar, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan, ucap Roy.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.[]