GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Unggulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Samsat Setempoh dan Samsat Keliling
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senantiasa berinovasi untuk meningkatkan pelayanan Samsat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satu yang sedang gencar dilakukan adalah Pelayanan Samsat Mobile ke seluruh pelosok Desa melalui Samsat Keliling dan Samsat Setempoh.
“Saat ini masyarakat akan lebih mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor, melalui Samsat Setempoh dan Samsat Keliling khususnya masyarakat yang tinggal cukup jauh dari kantor bersama Samsat, karena tidak perlu jauh-jauh ke Samsat Induk untuk membayar Pajak, cukup di Lokasi Samsat Keliling atau Setempoh di dekat rumah” kata Arny.
Arny menambahkan, di minggu pertama bulan Maret 2022 ini masih ada 4 jadwal kegiatan Samsat Setempoh dan Samsat Keliling yang beroperasi. “Di Kota Pangkalpinang hari Senin tanggal 7 Maret Samsat Setempoh akan hadir di Kantor Kelurahan Gedung Nasional, mulai jam 08.00 sampai dengan selesai, sedangkan di Kabupaten Bangka masih terdapat 2 kegiatan yakni pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 di Pasar Higienis Air Ruai mulai jam 07.15 sampai dengan 10.15, dan di Bank Sumsel Babel Simpang Lumut pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 mulai jam 08.00 sampai dengan 11.30, terakhir ada di Kabupaten Bangka Selatan yakni di Kantor Desa Ranggas pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 mulai jam 09.00 sampai dengan 11.30” kata Arny
Arny mengajak masyarakat untuk patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat sudah turut serta dalam membangun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dengan membayar pajak maka infrastruktur, sarana dan prasarana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan lebih baik lagi.
“Selain itu, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kelakaan lalu lintas” tutup Arny. []