GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Guna konsistensi memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Aceh telah melakukan perpanjangan kerjasama dan sinergi dengan Biddokes Polda Aceh. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S. Wijaya, S.Kom, MMSI, AMII dan Kabid Dokkes Polda Aceh, Kombes Pol dr. Sariman pada Hari Kamis (10/3) di RS Bhayangkara Banda Aceh.
“Kerjasama ini bertujuan agar masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas dapat segera tertangani sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan. Selain itu, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.” ungkap Regy S. Wijaya.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Saat ini sistem pelayanan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital’
“Biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017 dijelaskan korban meninggal dunia dan cacat tetap akan menerima santunan maksimal Rp. 50 juta. Bagi Korban yang harus dirawat akan menerima santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter dengan nilai maksimal Rp. 20 juta, penggantian biaya P3K Rp. 1 juta, penggantian biaya ambulan Rp. 500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp. 4 juta.” tutup Regy S. Wijaya. []