GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Aceh, TM. Radhi, SH., melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dan Door to Door (DTD) dengan mengunjungi pool/garasi & bengkel perbaikan kendaraan angkutan umum (07/03).
“Melalui kegiatan ini para pemilik kendaraan umum yang ingin membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.” kata TM. Radhi.
“Di kegiatan ini petugas Jasa Raharja mengunjungi beberapa PO dan operator pemilik angkutan umum untuk mengutip iuran wajib kendaraan umum melalui aplikasi mobile apps JRku dan e-resi,” tambahnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S. Wijaya, S.Kom, MMSI, AMII., menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Regy S. Wijaya menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib di sektor UU Nomor 33/1964 dan mendata kendaraan di beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Banda Aceh.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. []