GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja Sulut melalui Kasubag IW Laurensius Ade Suyanto dan Staf Bidang Teknik Panji Permana melakukan Kegiatan Intensifikasi kepada operator Angkutan Umum Kapal Laut untuk IWKL (Iuran Wajib Kapal Laut) di Kawasan Megamas Manado. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari Iuran Wajib yang dikelola Jasa raharja kepada pelaku usaha pariwisata dan operator kapal laut.
“Dalam ongkos kutip dari tarif angkutan umum terdapat Iuran Wajib yang dibayarkan tiap bulan nya oleh pengusaha angkutan umum kepada Jasa Raharja sebagai bentuk proteksi untuk Asuransi kecelakaan nya” Ujar Laurensius.
Selain mengingatkan untuk pentingnya Iuran Wajib Kapal Laut, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Kami dari Jasa Raharja mengingatkan kepada pemilik kendaraan, agar tidak terlambat dalam membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di kantro Samsat untuk menghindari pengahapusan data kendaraan yang menunggak pajak sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.” terang Laurensius.
Kegiatan door to door dan CRM ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para operator angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam mengoperasikan angkutan umum serta selalu mempersiapkan kendaraan nya sebelum beroperasi” Tutup Laurensius.[]