GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Perkembangan teknologi saat ini membuat segalanya lebih mudah. Kantor Bersama Samsat di Propinsi Bali mengeluarkan inovasi pembayaran Samsat melalui E-Samsat Bali, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking yang bekerja sama dengan Bank BPD Bali.
Jadi masyarakat yang tidak ingin berlama-lama antri di Kantor Samsat bisa memanfaatkan layanan ini, terutama mereka yang mempunyai banyak kesibukan agar tidak terkena denda akibat keterlambatan membayar, selain itu mereka tidak perlu menggunakan jasa orang lain untuk datang ke Kantor Samsat sehingga tidak perlu mengeuarkan biaya tambahan lainnya.
Layanan E Samsat melalu Mobile Banking meliputi: registrasi nomor kendaraan bermotor, penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, serta pembayaran.
Lalu bagaimana dengan kendaraan yang diblokir? Kendaraan yang terdaftar bukan atas nama pemiliknya, kendaraan yang sudah diblokir kepemilikannya atau kendaraan yang NIK tidak sesuai, maka kendaraan tersebut tidak bisa melakukan pembayaran melalui E Samsat. Pemilik kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat untuk melakukan perbaikan atau pembaharuan data terlebih dahulu.
Berikut adalah cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui mobile banking yang cukup mudah, yaitu:
1. Buka Aplikasi M-Banking BPD Bali pada ponsel
2. Pilih menu pembayaran
3. Pilih Pembayaran Samsat Bali
4. Masukkan Nomor Kendaraan, NIK, dan 5 digit terakhir No. rangka Kendaraan
5. Klik Lanjut
6. Setelah muncul jumlah pembayaran, masukkan nominal pembayaran
7. Masukkan password M-Banking
8. Setelah muncul konfirmasi pembayaran, klik OK
9. Akan tampil bukti pembayaran.
Bukti pembayaran, KTP dan STNK bisa dibawa ke Kantor Samsat terdekat untuk pencetakan Notice yang baru. Pencetakan notice yang baru tidak harus dilakukan di hari yang sama saat transaksi dan tidak perlu mengambil nomor antrian seperti wajib pajak regular.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menghimbau untuk masayarakat Provinsi Bali dapat patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya dengan kemudahan dalam membayarkannya, sehingga hak Warga Negara Indonesia dapat terpenuhi.
Berbicara ketaatan administrasi kendaraan bermotor, Abubakar juga mengingatkan soal Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 74 Undang-Undang 22/2009 mengamanatkan soal penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Penghapusan regident berlaku bagi kendaraan yang PKBnya tidak dibayarkan selama dua tahun dari masa berlaku STNK nya” lanjut Abubakar. []