GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Jasaraharja bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan giat Rampcheck di PO Brqueen (Bumi Rencong) yang beralamat di Jl. Bintaran Kulon, Bantaran Kulon, Srimulyo, Kec. Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55792.
Diperkirakan akan terjadi lonjakkan permintaan Bus Pariwisata mengingat Provinsi D.I.Yogyakarta menjadi salah satu tujuan destinasi berwisata. Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berwisata dalam rangka menyambut libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Jasaraharja Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan giat Rampcheck di PO Brqueen ( Bumi Rencong)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kelayakan Armada bus yang berada di PO Brqueen dalam rangka menyambut libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Terdapat Bus 11 armada bus Pariwisata Medium & Big Bus (Kapasitas 25 – 55 Seat), Elf & Hiace (10-16 Seat).
Selain mengecek kondisi fisik armada, kegiatan ini juga mengecek kelengkapan surat-surat diantaranya SIM, STNK, KIR, IWKBU. Dengan lengkapnya surat-surat yang wajib dibawa diharapkan dapat membuat perjalanan yang aman dan nyaman.
Dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat pembayaran SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sedangkan untuk Armada angkutan Umum terdapat tambahan manfaat dari pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) yang berguna apa bila armada tersebut mengalami kecelakaan tunggal dijalan tetap dijamin oleh Jasaraharja. Sebagaimana di ketahui bahwa PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
“Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut sebesar 20 juta. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta, dan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017” dikatakan Dian Rahmasari.[]