GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara serahkan 13,86 M hak atas santunan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada periode Bulan Januari 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2022, nilai ini mengalami kenaikan sebesar 16,84% yakni sebesar 11,86 M.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Bapak Tamrin Silalahi menyatakan bahwa peningkatan tersebut terjadi akibat mobilitas masyarakat yang meningkat dan tingkat fatalitas yang tinggi. Namun demikian, Tamrin menyebut bahwa PT Jasa Raharja tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat saat terjadi musibah kecelakaan lalu lintas.
“PT Jasa Raharja sesuai dengan peran dan fungsinya yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Kita tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan, tetapi kalau sudah terjadi kecelakaan, masyarakat harus dipastikan menerima pelayanan yang optimal dari PT Jasa Raharja,” ujar Tamrin.
Tamrin Silalahi menambahkan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0. Sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Digitalisasi dan sinergi ini berdampak positif bagi pelayanan Jasa Raharja Sumut kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan hingga akhir periode Bulan Januari Tahun 2023, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu hanya 1 hari 4 jam. Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
“PT Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 153 rumah sakit yang ada di Provinsi Sumut. Masyarakat yang dirawat di rumah sakit sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta sesuai dengan peraturan pemerintah itu tidak dibayarkan oleh para masyarakat korban kecelakaan, tetapi nanti rumah sakit yang menagih kepada PT Jasa Raharja,” ujar Tamrin
Di tahun 2023, Tamrin Silalahi menyampaikan PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah menginisiasi rapat koordinasi forum keselamatan lalu lintas bersama dengan instansi-instansi yang tergabung dalam lima pilar keselamatan berlalu lintas di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi angka tingkat fatalitas dan frekuensi korban kecelakaan di Provinsi Sumut.[]