GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka optimalisasi sektor pendapatan DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib, Jasa Raharja Sumatera Selatan berupaya melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan Door to Door dan CRM (Customer Relationship Management).
Kegiatan Door To Door dan CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik/pengusaha angkutan kendaraan bermotor umum, dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten setiap bulannya.
Melalui kegiatan ini selain melakukan kunjungan, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga melakukan uji petik dan penagihan terhadap kendaraan-kendaraan yang sudah jatuh tempo.
“Menyongsong revolusi industry 4.0 Jasa Raharja membuat inovasi yaitu dengan adanya Aplikasi Mobile JRku. Fitur dari JRku yang mengusung tema user friendly, dimana pengguna aplikasi JRku ini sangat mudah, dan banyak pilihan menu yang sangat bermanfaat bagi penggunanya. Salah satunya adalah pembayaran DPWKP dapat menggunakan aplikasi JRKU. Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja pada saat melakukan kegiatan Door To Door ke salah satu perusahaan yaitu Koperasi ATSI (Angkutan dan Transportasi Indonesi) di kota Palembang, proses pembayaran DPWKP menggunakan aplikasi mobile Jrku,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan, Abdul Haris.
Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam ongkos angkut/tiket perjalanan sudah termasuk DPWKP. Pembayaran DPWKP dimaksudkan untuk memberikan perlindungan Dasar bagi setiap Penumpang angkutan kendaraan bermotor umum yang mengalami kecelakaan.
Dengan demikian, tambah Haris, setiap Penumpang terlindungi asuransi oleh Jasa Raharja sejak naik kendaraan hingga turun ditempat tujuan.
“Jasa Raharja Sumatera Selatan sangat mengapresiasi kepada para pemilik Kendaraan Umum dan Perusahaan Otobus (PO) yang telah tertib dalam melakukan pembayaran premi Dana Petanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga dana santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Negara Hadir melindungi masyarakat,” Tutup Haris. []