GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Banggai – Jasa Raharja Sulteng bersama UPT Samsat Kab. Banggai menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Jasa Raharja pada Selasa (03/10/23). Acara ini diikuti oleh beberapa pemilik angkutan umum di wilayah Kab. Banggai dan sementara hadir sebagai narasumber yaitu Ka. UPT Samsat Luwuk, Wahyudi Lasimpala, Kepolisian dan Petugas Jasa Raharja Samsat Luwuk, Aditia yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kab. Banggai.
Ka. Upt Samsat Luwuk menjelaskan perihal pembebesan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga sekarang dan mengajak para supir untuk segera ke kantor Samsat membayar pajak.
Selanjutnya dari Jasa Raharja, Aditia memaparkan perihal tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja dalam mengemban Amanah Undang-Undang nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang dihimpun digunakan Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kecelakaan kepada penumpang angkutan umum dan pengguna jalan yang ditabrak oleh kendaraan’’ ungkap Aditia.
Pada kesempatan bincang-bincang hangat ini yang dikemas dalam curhat pemilik angkot, salah satu supir menyampaikan perihal kendala yang mereka alami salah satunya kesulitan dalam membayar pajak dikarenakan harus berbadan hukum.
Aditia lalu menjelaskan bahwa, pemilik angkutan sudah bisa membayar pajak tanpa harus balik nama dengan bernaung pada koperasi yang terverifikasi oleh Dinas Perhubungan Prov. Sulteng. “Bapak-bapak semua sudah bisa langsung bayar pajak kendaraan bermotor dengan bergabung dulu sama koperasi tanpa harus balik nama dan sekarang lagi ada pembebsan denda, jadi ayo segera dimanfaatkan” jelas Aditia. []