GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Klaten-Boyolali tepatnya di perbatasan Desa Majegan – Desa puluhan Kecamatan Jatinom Klaten pada hari Jumat (18/03/2022) pukul 13.00 WIB ,mendapat perhatian dari Jasa Raharja.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk dengan nopol D-8416-VW yang menabrak motor YAmaha X Ride nopol AD-3212-GV
Diketahui akibat kejadian tersebut pengendara motor Yamaha X Ride atas nama Damansur (39) warga Tlatar RT 03/02 Kebonbimo Boyolali meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.
“Santunan Jasa Raharja sudah diserahkan pada ahli waris sesuai hak nya melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten dan diterima Istri korban atas nama Fitri Finasih,” kata Eko Bagus Harja Kusuma, Senin (21/03/2022)
Besaran untuk santunan bagi korban meninggal dunia sesuai peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50 jt kepada ahli waris korban.
Ditambahkan Eko Bagus, santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Dengan upaya ini, dipastikan gerak cepat Jasa Raharja dalam penanganan laka lantas menjadi prioritas pelayanan terhadap korban laka lantas.[]