GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Pelaihari Triyono lakukan jemput bola ke rumah ahli waris dari Yusran, korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (12/1/2023).
Yusran mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di Jl. A. Yani Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Pada kunjungan tersebut, Triyono bertemu langsung dengan anak kandung korban, Norbani. “Turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kami selalu berupaya pro aktif melengkapi kekurangan berkas dengan cepat dan tepat agar santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris,” jelas Triyono.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi. Bob menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Bob.[]