GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – 13 Maret 2024 – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Mahendradatta tepatnya depan PT. HAVI Denpasar, dimana kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan truck. Akibat dari kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor atas nama Dimas Hadi Prayoga meninggal dunia, yang beralamat di Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Awal mula sebelum kejadian, truck datang dari arah selatan menuju ke utara sedangkan korban yang mengendarai sepeda motor datang dari arah utara menuju ke selatan, kemudian setibanya di tkp, truck yang kurang hati-hati mengambil jalur terlalu kekanan sehingga terjadi tabrakan dengan korban yang datang dari arah Utara ke Selatan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga atas musibah yang menimpa korban, serta menyampaikan bahwa hak santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahliwaris korban yang sah yaitu istri sah korban yg bernama Diah Susilawati, melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya.[]