GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PAINAN – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Pesisir Selatan yang terdiri dari stake holder lalu lintas yang ada di Kab. Pesisir Selatan lakukan rapat pertemuan membahas mengenai larangan penggunaan odong-odong di Kab. Pesisir Selatan pada Rabu (18/10). Rapat yang di adakan di Kantor Dinas Perhubungan Pessel dihadiri oleh Ketua Komisi 1 dan ketua Komisi 3 DPRD Pessel, Kasatlantas Polres Pessel, Kadishub Pessel, Kabag Operasional Jasa Raharja Sumbar, Ketua Organda Kab. Pessel, Tokoh Masyarakat dan Pengusaha Odong-Odong.
Kasatlantas Polres Pessel, AKP. Riwal Maulidinata mengungkapkan, larangan penggunaan odong-odong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan berlaku. Ia menyampaikan, bentuk odong-odong di Pessel tidak sesuai standar. Selain merubah bentuk aslinya, keberadaan odong-odong di daerah itu tidak termasuk sebagai kendaraan angkutan resmi.
“Karena selain terkait keamanan sebagai angkutan jalan, hal ini juga soal ketertiban berlalu lintas sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas” ujar Riwal
Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumatera Barat menyampaikan pentingnya penegakan peraturan lalu lintas sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan
“Jasa Raharja tidak menjamin korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan tidak resmi. Sehingga apabila ada odong-odong yang mengalami kecelakaan, kami tidak dapat jamin dan tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja” jelas Alwin
Ia berharap semoga dengan adanya larangan ini dapat menurunkan angka kecelakaan di Pesisir Selatan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat akan peraturan lalu lintas. Peraturan mengenai larangan penggunaan odong-odong ini akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu akan bahayanya menggunakan odong-odong, serta masyarakat dapat lebih tertib dan memilih menggunakan angkuran umum resmi, ujar Kepala Syafrijoni Kepala Dinas Perhubungan Pessel. []