GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Direksi BUMN dipastikan bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan pelat merah dan hal tersebut tidak melanggar aturan. Namun direksi BUMN yang rangkap jabatan tidak boleh mendapatkan penghasilan (remunerasi) doubel, hanya berasal dari satu perusahaan saja. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN atau Omnibus Law BUMN yang dirampingkan menjadi 3... Read More














