GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kabar baik untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan dengan mudah, dapat menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan tanpa harus ribet datang dan antri ke Kantor Bersama Samsat. Cukup dengan mendownload aplikasi Samsat Digital Nasional di PlayStore untuk pengguna Android maupun di AppStore untuk pengguna Iphone.
Buat akun dengan cara registrasi masukan data-data yang diperlukan seperti Nama, NIK, E-mail, Nomor Handphone dan Kata Sandi yang akan digunakan. Kemudian pengguna akan diminta verifikasi wajah dengan hasil foto dan foto KTP. Maka akan dikirimkan Kode OTP ke Nomor Handphone yang telah di daftarkan dan masukan kode tersebut kedalam aplikasi. Jika berhasil maka cek email untuk lakukan aktivasi akun.
Jika sudah berhasil membuat akun, silahkan daftarkan kendaraan yang dimiliki sendiri oleh pemilik akun ataupun milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Jika milik keluarga satu KK siapkan foto KK untuk di upload menjadi data pendukung pendaftaran kendaraan. Serta masukan 5 digit terakhir nomor rangka, maka pendaftaran kendaraan berhasil.
Selanjutnya lakukan Pendaftaran Pengesahan STNK, pilih nomor kendaraan yang sudah di daftarkan maka Informasi Surat Ketetapan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul. Kemudian pilih kirim dokumen TNKB atau tidak. Jika TNKB dikirim maka silahkan masukan alamat pengiriman, jika tidak maka layar akan langsung menunjukan rekap biaya untuk lanjut proses pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank maupun channel pembayaran yang telah tersedia. Pembayaran selesai maka pembayaran PKB dan SWDKLLJ sudah berhasil.
E-TBPKP, E-KD dan E-Pengesahan akan terbit sebagai bukti pembayaran yang sah. Proses pembayaran PKB & SWDKLLJ jadi lebih mudah. Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman dan One Stop Service. []