GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja pada hari Kamis, 29 Desember 2022 melalui Kantor Perwakilan Surakarta melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu. Perjanjian Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang sudah ada sebelumnya antara Jasa Raharja dengan RSUI Kustati. Dimana dari perjanjian kerja sama ini RSUI Kustati dan Jasa Raharja sepakat untuk saling koordinasi dan kerja sama sesuai dengan kewenangannya masing- masing, dalam hal penanganan dan penyelesaian pembayaran santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas secara terpadu guna menciptakan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama ini juga bermaksud untuk landasan Pihak Rumah Sakit dan Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu. Dimana kita tahu Jasa Raharja turut memberikan perlindungan dasar kepada masyarat khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari kerja sama ini juga antara lain adalah memudahkan proses pendataan, Pelayanan Kesehatan, dan penyelesaian santunan bagi korban; memberikan pelayanan kepada korban untuk mendapatkan pertolongan , perawatan dan pengobatan serta santunan sesuai yang diterima oleh korban; dan mempermudah koordinasi dan komunikasi antara Jasa Raharja dan RSUI Kustati.[]