GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Tiga hari berselang Tahun Baru 2023, peristiwa kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Trans Timor, tepatnya di Kelurahan Babau Kec. Kupang Timur Kabupaten Kupang pada Selasa, 3 Januari 2023 pagi.
Kendaraan angkutan umum Nomor Polisi DH 8288 CC yang di kemudikan Juandri Tamonob, Lk/15 thn hilang kendali lalu keluar jalur dan menabrak kios. Mengakibatkan 1 orang penumpang meninggal dunia dan 6 orang mengalami cidera Luka-Luka.
Korban meninggal dunia bernama Tamar Juliana Tandu John Messakh/Pr 62 tahun pedagang pasar warga desa oebelo Kec. Kupang tengah Kab.Kupang yang meninggal di Tkp.
Pada hari yang sama, setelah mendapati informasi peristiwa kecelakaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus di dampingi Kanit Laka Polres Kab.Kupang Aiptu Abraham Djawa mendatangi rumah duka guna memberikan kepastian jaminan kepada pihak keluarga serta membantu mengurus santunan.
Berdasarkan hasil survey ahli waris yang di laksanakan, dana santunan senilai Rp.50.000.000 di serahkan kepada bapak Piter John Messakh yang merupakan suami sah dari korban kecelakaan.
Pada kesempatan ini juga di jelaskan bahwa seluruh penumpang dan kru angkutan umum yang menjalani perawatan di rumah sakit di tanggung biaya rawatan oleh Jasa Raharja dengan Hak Rawatan maksimal 20 juta rupiah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, saat dikonfirmasi Kamis, 05 Januari 2023, membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan rasa bela sungkawa atas peristiwa maut yang menimpa sejumlah penumpang tersebut.
“Tentunya saya dan segenap Insan Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi. Sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan termasuk angkutan umum, baik darat, laut dan udara, Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkas Muhammad Hidayat.
Muhammad Hidayat menambahkan, terhadap ahli waris korban Tamar Juliana Messakh, yakni suaminya Piter John Messakh, Jasa Raharja telah meneruskan hak santunan meninggal dunia senilai Rp. 50 juta dan terhadap korban luka-luka telah diterbitkan jaminan biaya rawatan sampai maksimal Rp. 20 juta.
“Harapan kita bersama, tentu masyarakat dapat berhati-hati dalam berkendara serta terus mengedepankan ketaatan dalam berlalulintas sebagai budayan bersama, sehingga peristiwa-peristiwa duka seperti kecelakaan lalulintas dapat kita hindari”, tutup Muhammad Hidayat.[]