GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Akhir tahun 2022 penyerahan santunan kecelakaan Jasa Rahraja Jambi naik 10,59%. Kamis, 19 Januari 2023 Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menginformasikan data penyerahan santunan kecelakaan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2022. Diruang kerja Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi menjelaskan nominal peningkatan Penyerahan santunan kecelakaan tembus sebesar Rp 3.695.594.680 di bandingkan tahun 2021.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Dari awal Januari hingga akhir Desember 2022, kami telah membayarkan santunan kepada korban laka lantas sebesar Rp 38.580.618.546 sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 34.885.023.866 artinya terdapat kenaikan pembayaran santunan kecelakaaan sebesar 10,59%,” jelas Donny.
PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi juga menyebutkan dominasi jenis kendaraan yang menjadi penyebab dan terlibat dalam kecelakaan adalah kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor. “Sebanyak 257 sepeda motor menjadi penyebab dan atau terlibat kecelakaan di Provinsi Jambi,dari 664 kendaraan lain seperti Mobil, truck, minibus lainnya” tutur Donny.
Sebab itu, Kepala Jasa Raharja Jambi terus mengimbau bagi pengendra sepeda motoruntu tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara saling menghormati pengguna jalan dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Dari data penyelesaian santunan kecelakaan di Tahun 2022 terpotret korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi yang meninggal dunia maupun luka berat yang berkendara menggunkan sepeda motor dengan usia 15-19 tahun, artinya menjadi perhatian kami bersama mitra terkait perihal memberikan edukasi pada generasi muda perihal keselamatan dalam berkendara” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia di Tahun 2022 adalah 1,7 hari sejak tanggal kecelakaan. Angka itu dibawah target perusahaan seharusnya dalam menyelesaikan berkas meninggal dunia yakni 3 hari dari kejadian kecelakaan. []