GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan raya Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, sepeda motor yang dikendarai Melsi Wahyuni Binti Milyadi (15 Tahun) menabrak ibu Tisna (55 Tahun). Pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio Gear BG-5184-EAH melaju cepat dari arah Desa Nanjungan menuju Desa Pagar Jati, Kikim Selatan dengan tidak memperhatikan sekelilingnya sehingga menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan. Korban pejalan kaki sempat dilarikan ke RSUD Lahat, namun korban meninggal dunia saat perawatan karena luka serius di kepala. Sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dibagian wajah dan tubuhnya.
Abdul Haris, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Kepala Perwakilan Lahat, Bambang Purwoko menyampaikan turut berduka cita dan bela sungkawa atas kejadian musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban atas nama Tisna meninggal dunia. Bambang menyampaikan “bahwa korban terjamin Jasa Raharja selaku pengelola Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”. Melalui Petugas Perwakilan Lahat sdr. M. Tambang santunan korban meninggal dunia sebesar Rp.50 Juta rupiah telah diserahkan langsung kepada Ahli Waris yang sah dengan mekanisme transfer. terang Bambang.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja Perwakilan Lahat setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan unit Laka Polres Lahat dan mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat serta mengunjungi rumah duka untuk mendapatkan data-data keabsahan ahli waris korban. Berkat dukungan Satlantas Polres Lahat, Rumah Sakit dan para pihak persyaratan penyerahan santunan dinyatakan lengkap dan hari ini sudah siap dibayarkan. Ujar Bambang.
Meskipun pengendara sepeda motor juga mengalami luka-luka, sesuai ketentuan tidak berhak mendapatkan santunan, karena pembayaran SWDKLLJ atas kendaraan tersebut ditujukan sebagai tanggung jawab pengendara terhadap korban pejalan kaki yang ditabrak, bukan untuk dirinya sebagai pengendara. Bambang menghimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan, karena dapat membahayakan kepada dirinya dan orang lain, tutup Bambang.[]