GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Raya Dsn. Jelatang, Kec. Ledo, Kab. Bengkayang, Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil L-Truk dan satu unit mobil pick up Grand Max tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan. Korban merupakan anggota TNI yang bertugas di Sub Denpom Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Gerak cepat petugas Jasa Raharja Samsat Bengkayang, Leonard Karamoy pun dilakukan pada Jumat (04/04) dengan mendatangi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris guna penyerahan santunan. Terhadap korban yang mengalami luka berat dan luka ringan, biaya perawatannya telah dijaminkan di Rumah Sakit Antonius, tempat korban dirawat.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singkawang, Gunawan saat ditemui di kantornya menyebutkan bahwa besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia adalah sebesar masing-masing Rp 50 juta dan untuk korban yang mengalami luka-luka diberikan penggantian biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
“Santunan yang diserahkan kepada korban dan ahli waris korban telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan nomor 16/PMK.010/2017. Kami berharap dana santunan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat dan dapat sedikit meringankan beban korban maupun keluarga korban. Kepada korban dan keluarga, kami menyampaikan turut prihatin atas musibah yang terjadi”, terang Gunawan.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga dapat memudahkan dalam penyerahan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. []